Jumat, 05 Juni 2015

Tugas 4 Artikel 3 : "Heboh Beras Plastik (Tinjauan Dari Hak Perlindungan Hak Asasi Rakyat)"

Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.

Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut-sebut mengandung beras sintetis. Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.

Tindakan aparat ini disayangkan berbagai pihak, salahsatunya disuarakan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM). PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.

“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.

“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.
 
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.

“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.

Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa isu beredarnya beras plastik ini jangan terlalu dibesar-besarkan, namun sudah terlanjur menyebar dan meresahkan masyarakat. Nasi yang berasal dari beras, makanan pokok rakyat Indonesia, terduga tercampur dengan plastik yang bentuk dan warnanya menyerupai beras.

Secara terpisah, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyatakan dugaan beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat itu masuk ke Indonesia secara ilegal.

Beras yang mengandung zat berbahaya tidak mungkin mendapat izin beredar. “Itu jelas ilegal dan itu bentuk kriminal. Itu kan plastik tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Hasil Sembiring.

Isu tentang beras plastik ini sudah menyebar ke semua pedagang yang ada di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang menyesalkan tindakan pihak yang membuat beras plastik tersebut.

Mari kita pelajari bagaimana cara membedakannya

Cek beras sebelum di konsumsi (kompasiana.com)

Menurut seorang penjual beras, beras putih plastik kalau dicium enggak wangi beras. Tapi, yang beras asli pasti wangi beras, wangi padi. Ketika ditunjukkan contoh beras asli dengan mengambil beras segenggam, secara bentuk dan kasatmata, warna beras putih tidak sepenuhnya putih, tetapi ada beberapa bagian beras yang berwarna sedikit berwarna coklat muda.

Jika dipegang pun, beras plastik akan lebih licin dibanding beras asli. Cara lain untuk menguji keaslian beras adalah dengan dibakar. Beras plastik akan cepat terbakar jika dikenai api. Berbeda dengan beras asli yang tidak terbakar, tetapi muncul wangi beras yang keluar karena beras terkena api.

 “Paling tidak ada empat  cara sederhana untuk mengenali beras plastik,” kata Asmo.

Pertama, dari bentuknya, tampilan beras asli memiliki guratan dari bekas sekam padi, sedangkan beras plastik tidak terlihat guratan pada bulirnya dan bentuknya agak lonjong.

Kedua, dari ujung-ujung bulir beras, pada beras asli terdapat warna putih di setiap ujungnya, warna tersebut merupakan zat kapur yang mengandung karbohidrat. Sedang beras bercampur plastik tidak ada warna putihnya.

Ketiga, jika beras asli direndam dalam air maka akan berubah warna menjadi lebih putih, sedangkan beras plastik hasilnya tidak akan menyatu dan airnya tidak akan berubah menjadi putih.

Keempat, jika beras palsu ditaruh di atas kertas maka terlihat beras tidak natural, berbentuk lengkung, tidak ada patahan.

“Kalau dipatahkan akan pecah menjadi bentuk kecil-kecil. Sementara beras asli bentuk bulirnya sedikit menggembung dan kalau dipatahkan hanya terbelah menjadi dua,” jelas Asmo.

Apa dampak jangka pendek dan jangka panjang bila sampai masuk ke tubuh manusia?

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PT. Succofindo terhadap beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya kandungan polyvinyl cholride (PVC) yang biasa terdapat di pipa, kabel, dan lantai.

Ditambah lagi, beras tersebut juga mengandung tiga senyawa lain, yakni benzyl butyl phthalate(BBP), bis 2-ethylhexyl phtalate (DEHP), dan diisononyl phthalate (DINP). Ketiga zat ini biasa dipakai sebagai pelentur pada pipa dan kabel.

Sangat mengerikan bila zat-zat kimia tersebut sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Akibat bila ketiga zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh, maka bisa memicu mutasi genetik, meracuni saraf, dan menyebabkan kanker.

Dalam jangka pendek, keberadaan plastik di saluran pencernaan bisa mengakibatkan sembelit atau diare. Sementara itu, dalam jangka panjang, plastik tidak bisa dikeluarkan melalui kotoran dan akan memicu perubahan sel.

Ditambahkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan gastroenterologi dr. Ari Fahrial Syam, yang mengatakan phtalate (DEHP) juga bisa menyebabkan kemandulan pada pria.

“Sementara pada wanita zat ini juga mengganggu sistem reproduksi sehingga bisa menyebabkan gangguan menstruasi. Bahkan pada suatu penelitian disebutkan kadar zat ini yang tinggi pada ibu melahirkan ternyata bayinya akan memiliki skrotum dan penis yang kecil,” katanya.

Ari menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa phtalate bisa menembus plasenta sehingga berbahaya jika dikonsumsi ibu hamil.

Bagaimana cara meminimalisir efek-efek tersebut?

Untuk mengurangi efek samping berbahaya tersebut, sangat disarankan untuk mengonsumsi banyak buah dan sayur-sayuran yang mengandung banyak vitamin, mineral, dan antioksidan.


Sumber:

Tugas 4: Artikel 2 "Sanksi FIFA terhadap ( tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola )"


Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.

Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan dengan segera. Selama, tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah: Komite Eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan kementerian).

Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap tim nasional Indonesia kepada PSSI: Tanggung jawab mengenai tim nasional Indonesa kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggung jawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI di bawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).

Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).

Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.

Secara khusus, dalam surat keputusannya, FIFA menyoroti keikutsertaan tim nasional Indonesia di South East Asean Games 2015 (SEA Games 2015) di Singapura. Mengingat hal ini termasuk kontak olahraga internasional, tim nasional Indonesia seharusnya tidak dapat ikut serta di cabang olahraga sepakbola SEA Games 2015. Namun FIFA memberi pengecualian. Tim nasional Indonesia dapat ikut serta di SEA Games 2015.

“Secara khusus dan tidak berhubungan dengan hukuman, Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan bahwa tim nasional Indonesia dapat meneruskan keikutsertaan mereka di SEA Games hingga keikutsertaan mereka berakhir,” bunyi pernyataan FIFA di surat resmi yang mereka keluarkan mengenai penjatuhan hukuman terhadap PSSI.

Sebagai catatan, pertandingan-pertandingan di cabang olahraga sepakbola SEA Games tidak termasuk dalam agenda FIFA sehingga hasil pertandingan-pertandingannya tidak akan memengaruhi peringkat Indonesia di ranking FIFA dan, karenanya, tidak menjadi kewenangan FIFA juga melarang Indonesia ikut serta di SEA Games.

Suporter sepak bola Indonesia sepertinya harus kembali menelan pil pahit. Pasalnya, Indonesia mendapatkan sanksi dari Konfederasi Sepak Bola Asia atau AFC. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi berlebihan yang dilakukan oleh penonton. AFC menilai bahwa aksi yang dilakukan pada 2 laga pertandingan kualifikasi Piala AFC U-23 yaitu melawan Timor Leste dan Korea Selatan sangat berlebihan. Hal tersebut tetap tidak diperkenankan walaupun saat itu Indonesia menjadi tim tuan rumah. Aksi berlebihan yang dimaksud oleh pihak AFC adalah aksi menyalakan kembang api. Walaupun sepertinya sepele dan sering dilakukan, namun pada ajang AFC supporter memang tidak diperkenankan untuk menyalakan kembang api.

Buntut dari aksi berlebihan tersebut, tim Garuda harus rela bermain tanpa supporter pada dua pertandingan Pra-Piala Dunia dan Kualifikasi Piala Asia. Itu artinya, laga tim Indonesia melawan Irak yang akan dilakukan pada 16 Juni 2015 mendatang akan digelar tanpa supporter. Selain itu, Pada laga kandang kontra Thailand yang akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2015, Indonesia juga kehilangan hak kandangnya karena dinyatakan bermain di tempat netral. Parahnya lagi, keikutsertaan Indonesia dalam 2 ajang tersebut juga masih tidak jelas. Hal ini erat kaitannya dengan kondisi perseteruan antara pemerintah dan PSSI yang masih terus memanas.

Selain itu, tim transisi yang sedianya bertemu dengan petinggi FIFA pada tanggal 25 Mei 2015 harus dibatalkan. FIFA telah membahas mengenai pertemuan tim transisi dengan pihaknya. Mereka membalas melalui facsimile dan menyatakan penyesalannya karena harus membatalkan pertemuan tersebut. Alasan pembatalan pertemuan tersebut adalah karena pada tanggal tersebut diadakan Kongres FIFA. Namun, dalam surat tersebut FIFA juga menekankan pihak pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan sanksi pembekuan PSSI. FIFA memberikan tenggat waktu hingga tanggal 29 Mei 2015. Jika masalah PSSI tersebut belum bisa diselesaikan, maka pihak FIFA akan memberikan sanksi kepada Indonesia. Jika pada kongres umum nanti tiga perempat dari anggota setuju untuk menjatuhkan sanksi, maka Indonesia sudah pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Statuta FIFA pasal 14. FIFA memang akan melakukan kongres umum di Zurich pada tanggal 28 Mei hingga 29 Mei 2015 mendatang.

Lalu, apa yang diharapkan oleh pemain tim Indonesia U-23 kepada para supporter terkait dengan sanksi yang diberikan serta ketidakjelasan keikutsertaan tersebut? Kapten tim nasional Indonesia U-23 menyatakan jika Indonesia jadi berlaga dua ajang tersebut, maka timnya berharap bahwa supporter Indonesia bisa memenuhi Gelora Bung Karno saat berhadapan dengan Brunei Darussalam. Manahati Lestusen menyatakan bahwa dukungan supporter sangat penting dan kehadiran mereka membuat tim Indonesia menjadi semangat dan senang.

Ini lima poin putusan sanksi komdis AFC untuk PSSI

1. Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin AFC (Kode), PSSI diperintahkan untuk membayar denda sebesar 20 ribu dollar US/-karena melanggar Pasal 67 Kode Disiplin, dalam dua kesempatan.

2. Hal itu harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan ini, serta dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 15.3 dari Kode Disiplin.

3. Berdasarkan Pasal 33.5 Kode Disiplin, suspensi dari sanksi keputusan 031214DC04 secara otomatis dicabut dan diterapkan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 24 Kode Disiplin, PSSI diperintahkan untuk menggelar satu pertandingan tanpa penonton. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan PSSI dengan melibatkan tim nasional pria level A.\

4. Berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin, memerintahkan PSSI untuk menggelar satu laga di tempat netral. Perintah ini berlaku untuk pertandingan berikutnya di kompetisi AFC yang diselenggarakan oleh PSSI melibatkan tim nasional pria level A. Perintah tersebut akan berlaku setelah pelaksanaan semua perintah untuk memainkan pertandingan tanpa penonton diterbitkan kepada PSSI.

5. Perlu diinformasikan apabila pelanggaran ini kembali terulang, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Berikut daftar kerugian yang dialami Indonesia usai kena sanksi FIFA:

1.Indonesia tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, bisa sepanjang
       satu tahun atau dua tahun, tergantung keputusan Exco FIFA.

2 .Tidak ada kompetisi lokal yang diakui oleh FIFA. Otomatis sang juara kompetisi hanya jago kandang dan tidak teruji di tingkat internasional.

3 .Sanksi FIFA tersebut secara tidak langsung mengebiri bakat-bakat pemain sepakbola muda Indonesia yang biasanya mampu berbicara banyak di turnamen internasional untuk usia dini.

4.Sanksi FIFA tidak cuma berimbas di level klub/timnas, tapi juga menimpa level grassroot, kepelatihan, dan perwasitan. Renegerasi perwasitan Indonesia untuk level internasional pun bisa terganggu.

5.Kerugian bagi industri media, tidak bisa menyiarkan, mengabarkan, atau memberitakan pertandingan klub maupun Timnas Indonesia, karena sanksi larangan bermain di turnamen internasional pada level usia berapapun. Situasi ini berimbas pada minimnya sponsor.

6. Suporter tak akan lagi bisa mendukung Timnas Indonesia di ajang seperti, Asian Games, Pra Olimpiade, Kualifikasi Piala Asia, Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain selama sanksi FIFA masih berlaku. 

7. Klub-klub besar dunia akan mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke Indonesia selama sanksi FIFA masih berlaku.

8. PSSI dan ofisialnya tidak memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, dan juga pelatihan-pelatihan, selama masa hukuman.

Kerugian-kerugian ini tentu bisa semakin membuat lesu persepakbolaan Indonesia, mengingat tak adanya target di level internasional. Sanksi akan dicabut jika persyaratan yang dikeluarkan FIFA benar-benar bisa terpenuhi.

Tugas 4: Artikel 1 "Kemelut Di Golkar"

Dualisme Partai Golkar: Kubu Agung Laksono Masih Merasa Optimis
Dualisme kepengurusan Partai Golkar tampaknya belum akan berakhir dan akan memasuki babak baru yang lebih rumit. Pasca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin 18 Mei 2015 yang mengambulkan gugatan kubu Munas Bali, langsung disambut dengan pengajuan banding oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan kubu Munas Ancol. Secara hukum putusan PTUN dapat memang dapat dilawan dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Seperti prediksi sebelumnya, dimenangkannya kepengurusan Partai Golkar di bawah ARB dalam putusan PTUN tersebut justru akan lebih memperumit status kepengurusan Partai Golkar. Sebab, kubu Agung Laksono diyakini lebih punya posisi kuat untuk melakukan banding: secara substansi sudah menang dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG), dan sudah mengantongi SK Menkumham, sementara kubu Ical tidak punya keduanya untuk melakukan banding.
Sangat beralasan jika kubu Agung Laksono merasa didzolimi dalam keputusan tersebut. Dalam hal ini, kepengurusan Munas Ancol melihat adanya kejanggalan dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti itu. Perintah pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Mekumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 tersebut dianggap telah melampaui kewenangan PTUN.
Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan lima alasan pengajuan banding terhadap putusan PTUN, diantaranya:
  1. Bahwa hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku karena sesungguhnya kepengurusan Golkar versi Munas Riau telah demisioner, baik pada Munas Bali maupun Ancol.Hanya MPG dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan PTUN adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015.
  2. Bahwa hakim memasukkan pertimbangan soal Pilkada. Padahal tidak ada di antara penggugat dan tergugat yang berbicara soal Pilkada. Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta kedua belah pihak.
  3. Hakim mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan penjelasan Prof. Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta Ketua Majelis hakim itu hadir di persidangan. Dalam surat ketidakhadiran Muladi yg disampaikan dan dibacakan dalam sidang PTUN Jakarta pada Senin 27 April itu, ditegaskan
  bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG. Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara 4 hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
  Hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Pernyataan hakim yang menyebutkan berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat adalah bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Pada Pasal 32 UU tersebut, dinyatakan bahwa putusan dari mahkamah partai final dan mengikat. Hal ini berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat menganulir putusan MPG. MPG adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut, otonom, bebas dan merdeka serta mandiri. Karenanya, permohonan dari penggugat yakni kubu ARB, seharusnya ditolak, atau setidaknya tidak bisa diterima atau Niet Ontvanke
  1. lijke Verklaard (NO).
  2. Hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan. Padahal dalam hal ini, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili oleh hakim bersifat deklaratif, artinyaMenkumham hanya mencatat dan mengumumkan hasil keputusan MPG yang sebenarnya sudah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan.
Berdasarkan pertimbangan di ata
s, jelas masih ada optimisme bagi kepengurusan kubu Agung Laksono untuk memenangkan banding. Pengajuan banding yang juga akan dilakukan oleh Menkumham selaku tergugat utama dalam perkara itu juga akan memperkuat argumentasi adanya kejanggalan dalam sidang PTUN. Selama banding dijalankan maka maka keputusan PTUN itu tidak bisa diterapkan.
Adalah penting untuk dicermati bahwa, kekisruhan Partai Golkar berawal dari ketidakbecusah ARB dalam memimpin. Ambisi untuk kembali berkuasa ARB, meski tidak punya prestasi, diakali dengan mengatur Munas Bali sedemikian rupa sehingga terjadi aklamasi dan mencegah munculnya calon lain selain dirinya. Munas Bali, dinyatakan tidak demokratis, tidak transparan, tidak sesuai UU Parpol dan AD/ART Partai Gollar. Karenanya, dalam diktum majelis MPG, yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta diputuskan Munas Ancol adalah munas yang sah dan berjalan secara demokratis dengan berbagai kesederhanaannya
Perebutan Fraksi, Babak Baru Perseturuan Golkar
Kekisruhan dualisme Partai golkar semakin tidak terkontrol. Pasca sidang majelis tinggi dan surat ketetapan dari Menkumham kini babak baru kisruh Partai Golkar bergeser kepada perebutan fraksi Golkar di Senayan. Kendati telah adanya penetapan tersebut, kubu ical ternyata tidak mudah menyerah begitu saja. jika saat yang lalu mereka menempuh jalur banding ke PTUN atas ketetapan menkumham dan iktiar politik untuk mengajukan hak interpelasi, kini perseteruan itu telah merembet kepada upaya saling rebut ruang fraksi.
Diberitakan oleh detik.com pada sore ini (30/3) bahwa telah terjadi aksi pendudukan ruang fraksi oleh kubu Ical (aburizal Bakrie) yang diketuai oleh Bambang Soesatyo. Kubu Agung Laksono, yang dikomando oleh Yoris pun tidak mau kalah, kini mereka sedang merangsek masuk kedalam ruang fraksi kendati mesti melakukan buka paksa.
Tentunya bagi kita, pemandangan ini kurang elok, ditengah merosotnya citra Partai politik ditengah masyarakat, mereka justru mempertontonkan perilaku yang tidak elegan dan berprilaku bak preman rebutan lapak.  Aksi saling klaim mana yang paling benar memang sah-sah saja dalam politik, namun harusnya tetap mengunakan norma-norma yang sepatutnya. Jika mereka terus-terusan kisruh seperti ini, kapan mereka akan memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Persoalan naiknya dollar, ISIS, kenaikan harga, kenaikan BBM, infrastruktur, dan agenda pembahasan RUU yang hingga kini menunggu penyelesaian dari mereka justru diabaikan, dan lebih sibuk berebut jabatan.
Kepemimpinan Jokowi sampai saat ini sudah mencapai 5 bulan dan itu artinya sudah hampir setengah tahun, terasa belum banyak melakukan perubahan-perubahan yang signifikan.  Pemerintah saat ini hanya disibukkan dengan pertarungan anta elit partai saja, tarik menarik dukungan, mana ke KIH mana ke KMP. Tentunya hal ini benar-benar melelahkan dan membuat capek masyarakat. harusnya dalam kurun waktu 5 bulan ini sudah banyak perubahan yang dilakukan, dan dampak dari persaingan politik pasca pemilu dan pilpres sudah mulai stabil dan kembali memikirkan langkah-langkah pembangunan bangsa, bukannya kisruh yang tak berkesudahan.
Hanya Kerugian Yang Diperoleh Dari Perseteruan
Hari demi hari kita hanya disugihi babak-babak pertarungan perebutan kekuasaan yang tak berkesudahan. Akibat dari perebutan kekuasaan ini kinerja wakil rakyat menjadi mandeg dan tidak memiliki progress apa-apa. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi semua pihak. Bagi masyarakat, dengan kekisruhan ini kita merasakan stabilitas ekonomi pasti akan terganggu, dan tentunya tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap stabilitas politik dalam negeri pasti akan menurun indek persepsi publik.
Disamping itu, bagi pemerintah situasi ini pun akan merugikan. Bagaimana tidak, banyak agenda antara pemerintah dan legislatif yang harus dibahas bersama menjadi tertunda karena nya. Demikian pula bagi partai golkar sendiri. Kekisruhan dalam internal partai ini bukannya mendapatkan simpati masyarakat, namun akan berlaku terbalik, tingkat kepercayaan publik terhadap partai ini akan semakin melorot sejalan dengan kisruh yang terjadi dalam tubuh partai ini. Jika pada saat pemilu yang lalu tingkat capaian partai golkar menduduki peringkat ke-2, sebagai akibat dari kekisruhan ini bisa dipastikan akan melorot. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh LSI pada akhir desember 2014 lalu, jika pemilu legislative dilakukan hari ini (12/14) tingkat perolehan suara partai golkar hanya 8,4 persen, tentunya rentang angka ini terjun bebas dari hasil pemilu pada april lalu dengan tingkat capaian partai golkar sebesar 14 persen.
Berbagai pengamat juga menyampaikan bahwa jika perseteruan ini tidak segera berakhir, bisa dipastikan tingkat elektabilitas partai golkar akan terus merosot. Tentunya hal ini tidak boleh dipandang sepele oleh para elit golkar, karena dengan adanya kisruh ini tidak menutup kemungkinan rival partai golkar akan memanfaatkan dengan baik perseteruan ini.
Yang Terbaik adalah Kompromi
Kekuatan masing-masing kubu saat ini masih sama-sama kuat, baik dari sisi pendukung, dan strategi manuver yang dilakukan oleh masing-masing pihak. Tentunya hal ini tidak akan menyurutkan pertarungan sampai ada salah satu dari mereka dikalahkan, mengalah, atau secara konstitusional jelas telah tidak sah. Proses politik yang terjadi kini sangat rumit, mahkamah partai yang sejatinya adalah lembaga tertinggi dalam memutus sengketa organisasi nampaknya tidak mampu memutuskan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, bahkan surat ketetapan dari menkumham pun yang jelas-jelas telah memenangkan salah satu kubu menjadi hambar olehnya.
Manuver yang tejadi belakangan ini memang mempersulit keadaan, upaya-upaya banding yang dilakukan oleh kubu Ical, nampaknya tidak kenal lelah untuk memperpanjang durasi pertarungan. Iktiar politik yang dilakukan oleh kedua belah kubu nampaknya belum menemui jalan terang, masing-masing dengan persepsi politik yang dibangun menjadikan mereka yang paling benar.
Jika demikian, diyakini pertarungan ini tidak akan pernah berakhir jika masing-masing pihak saling legowo. Keyakinan saya bahwa olah panggung yang dilakukan oleh elit partai golkar hanya sesaat ternyata salah besar. Permainan olah panggung khas ala golkar ternyata telah berubah menjadi pertarungan darat tanpa wasit dan tanpa ring. Telah terjadi pertarungan bebas tanpa aturan yang canggih ala golkar sebelumnya.
Mengamati pertarungan yang terjadi saat ini, situasi panas ini akan berakhir jika masing-masing elit duduk bersama untuk mencapai titik kompromi yang tentunya saling menguntungkan bagi mereka semua. Adat yang terjadi dalam tubuh golkar adalah kompromi untuk mendapatkan keuntungan semuanya, bukanlah satu untung dan lainnya rugi. Jika proses perseteruan ini diyakini untuk mengalahkan satu dan mencari kemenangan pada pihak yang lain, sudah bisa dipastikan bahwa partai golkar akan segera paripurna. Hal ini dikarenakan partai golkar telah kehilangan ruh dan ciri khasnya, sebagai partai opurtunis dan pragmatis.
Akankah partai golkar kehilangan ruh dan cirri khasnya? Kita lihat sampai mana pertarungan ini akan mencapai titik temu.

Demokrat Vs Golkar, atau Sekedar Dagelan?

Bukan sekali ini saja pertengkaran kader Demokrat dan Golkar pernah tersulut. Demokrat dan sejumlah parpol baru bisa dikatakan merupakan sempalan dari Golkar, itu jika melihat dari manuver kader-kadernya. Bicara soal kader, dahulu pernah ada isu rasisnya om Poltak yang bikin Fuad Bawazier. Nah, sekarang ada lagi isu pencemaran nama baik antara Ramadhan Pohan dan Ical. Makin ramai saja sandiwara politik yang ditampilkan di DPR, lebih seru dan lebih lebai. Pintarnya lagi si Ramadhan Pohan mengambil momentum dengan membawa nama aspirasi rakyat. Oh, jadi kalau menyangkut partai lain labelnya aspirasi rakyat, sedangkan kalau menyangkut partai sendiri labelnya apa ya?
Sebaiknya Ramadhan Pohan itu kalau mau bicara aspirasi rakyat, lihat dulu ke dalam partainya. Bagaimana aspirasi rakyat atas konflik yang terjadi di negara dan menyangkut rekan-rekan sejawatnya di Demokrat. Tetapi bisa jadi karena Demokrat sedang disudutkan oleh media-media mainstream makanya si Pohan yang satu ini hendak mengambil momentum membersihkan citra kader-kader Demokrat. Paling tidak kalau sedang ada Anas atau Angie yang lagi disorot publik dengan pemberitaan negatif, tetapi ada pula yang mirip Ramadhan Pohan yang masih memerhatikan rakyat. Masyarakat seperti sedang disajikan permainan spekulasi segelintir manusia berkedok "penyelenggaraan kepemerintahan", tidak bisa ikut andil namun dampaknya dapat dirasakan. Hanya jadi penonton yang setiap 4 tahun sekali harus memilih dan memberikan suaranya dengan terpaksa, dipaksa oleh keadaan yang serba carut marut dan harapan absurd bahwa kutukan ini segera berakhir.
Sementara Golkar sendiri, jika melihat secara personal kadernya semisal Ical yang marah dikaitkan dengan perusahaan di Bima dan istilah "Mesin ATM" yang digunakan oleh Ramadhan Pohan, jelas tak ingin isu tersebut menciderai popularitas dirinya dan juga partai yang dia pimpin. Adapun Pohan tampaknya berusaha membidik soal dana-dana yang masuk ke partai jebolan orde baru itu. Di sisi lain saat ini partainya sedang dibongkar, baik oleh media, LSM, DPR dan juga dicurigai masyarakat seputar aliran dananya. Lihat saja keterangan Nazaruddin mengenai sejumlah uang yang beredar di acara kongres Demokrat. Artinya, sumber keuangan partai pemenang pemilu itu sedang dibedah mengenai kehalalannya. Lalu apakah Pohan justru ingin berbalik menyasar kepada Golkar yang mana fraksi partai beringin tersebut paling getol berkoar sejak pansus Century, dan menyerempet kepada sejumlah oknum kader partai Demokrat. Apakah isu ini akan menjadi bola panas yang bergulir menabrak partai-partai besar sehingga mereka harus pasang badan? Dan apakah karena keberadaan isu ini maka Setgab koalisi akan bubar grak jalan? Kita tunggu saja kelanjutan sinetron ini hinggaseason berikutnya.
Hahaha... "Memerhatikan suara rakyat" adalah jargon dan slogan yang paling gampang dimanipulasi. Kalau aktornya menyangkut kelompok keagamaan biasanya kata rakyat diganti kata umat. Saya ingat sekali waktu si Ical pidato dan ditayangkan TVOne, tentang visi Indonesia 100 tahun ke depan menurut versinya, yakni gambaran bangsa yang besar dan bermartabat. Namun bagaimanakah caranya agar bangsa ini menjadi bermartabat kalau dididik dengan intrik politik yang culas, lebai, korup, mafioso, dsb. Yang ada malah bangsa ini tetap saja jadi cheerleader bangsa lain. Menariknya adalah adanya pertengkaran-pertengkaran macam ini justru semakin membikin laku para pengamat untuk tampil berbusa di televisi bikin prediksi macam cenayang. Pun stasiun televisinya tambah assoy, karena media saat ini juga sudah jadi corong partai politik atau pemodal-pemodal kakap.
Indonesiah, Indonesiah, saya cari aman dan pragmatis saja ah. Daripada ikut-ikutan menyuarakan aspirasi rakyat dan memberikan suara saya di ajang pemilu, lebih baik masuk partai abstain sejahtera.