Kamis, 30 Oktober 2014

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Ya, karena dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UU No.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian.

         Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

     Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

Dasar – Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
§  Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
§  Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
§  Koperasi harus bersifat mandiri
§  Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
§   Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
§    Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
§    Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
§    Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
§    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.


Minggu, 05 Oktober 2014

HALLO GUYS~


Hallo, nama saya Martcelena Safitri, saya biasa dipanggil Cele. Kali ini saya akan menceritakan bagaimana keseharian saya di rumah, di kampus dan hobi saya. Let’s go...

Keseharian saya di rumah hanya biasa-biasa saja, sih. Tidak begitu menarik, kenapa? Karena kalau saya sudah di rumah, yaaa kerjaan saya hanya makan dan tidur saja, hehe. Apalagi waktu liburan kuliah kemarin, saya full di rumah bersama kasur. Selama liburan, jam tidur saya jadi tidak teratur, bangun sesuka hati. Saya orangnya agak pemalas, hehe. Tapi, walaupun begitu saya juga suka membantu Mamah beres-beres rumah. Pekerjaan saya di rumah tidak terlalu berat, sih, hanya membantu mengepel dan menyapu halaman rumah saja.
Semenjak sudah mulai masuk kuliah, bangun pagipun terasa berat sekali. Mungkin karena keseringan bangun siang -_- hehehe. Oiya, saya baru masuk Semester 3 di kampus. Semester 3 kali ini, kelasnya diacak tidak seperti waktu Semester 1 dan 2 anak-anaknya masih itu-itu saja. Sedih sih waktu tahu kelasnya diacak, apalagi kita tahu kalau kita tidak sekelas lagi dengan teman-teman dekat kita dulu. Kelas baru saya ini sampai 3 tahun ke depan bersama teman-teman baru saya juga. Awalnya canggung, kaku, tidak terbiasa dengan kelas baru. Karena kita harus beradaptasi lagi dengan teman-teman baru.
Singkat cerita, di kelas baru saya mempunyai teman yang baik dan asik. Saya bukan hanya terbiasa dengan kelas baru, teman-teman baru, tetapi saya juga harus terbiasa dengan Dosen dan jadwal kuliah yang baru. Semester 3 kali ini, saya sudah tidak mau lagi yang namanya main-main. Bukan waktunya lagi untuk main-main, tapi sekarang sudah waktunya untuk serius memikirkan masa depan dan lulus tepat waktu. *amiin J
Perkuliahan pun sudah berjalan sekitar dua minggu, tugas mulai berdatangan, praktikum mulai menghampiri, jadwal mulai padat. Jadi susah buat luangin waktu ketemu teman-teman lama, karena jadwal yang berbeda dan padat. Walaupun begitu, saya masih suka bertemu teman-teman di kelas yang lama. Oiya, saya juga jadi susah luangin waktu buat si pacar huhuhu. Sudah LDR-an ditambah jadwal yang susah buat ketemu pula L hahaha. Tidak apa-apa, yang penting saling support satu sama lain biar makin semangat kuliahnya, hehehe.
Jarak rumah saya dan kampus lumayan jauh, Cikarang-Bekasi. Kebayang kan betapa jauh dan capeknya diperjalanan. Tapi saya melakukannya dengan senang hati, jadi kalau jarak segitu sih sudah terbiasa, hehe, Saya pulang-pergi dari rumah ke kampus. Kalau ditanya, kenapa tidak ngekost saja? Jawabannya panjang, karena orangtua tidak mengizinkan, bukan karena apa-apa, sih. Mungkin mereka khawatir dengan saya, karena saya anak perempuan. Apalagi pikiran orangtua selalu disamakan dengan zamannya mereka dulu, yang bilangnya nanti takut saya kuliahnya tidak benarlah, nanti di sana malah main-mainlah, dan sebagainya.
Orangtua saya mungkin berfikiran karena kampus saya masih di daerah Bekasi, jadi dengan pulang-pergi pun bisa. Mungkin kalau sudah dapat jadwal yang mengharuskan saya kuliah di luar Bekasi baru dibolehkan ngekost. Oiya, tidak jarang saya telat masuk kampus, karena di jalan macet. Padahal saya sudah menyiasati dengan pergi ke kampus lebih awal, tapi tetap saja telat -_-. Resiko punya rumah jauh nih huhu.
Kebiasaan saya di kelas ya sama kayak orang-orang, belajar, memperhatikan Dosen, ngobrol dengan teman, mengerjakan tugas dll. Sesudah waktunya pulang kuliah, sesampainya di rumah saya langsung beristirahat. Biasanya kalau pulang kuliah agak siang, saya masih bisa membantu membereskan rumah, tetapi kalau pulangnya sudah sore atau malam, Mamah saya sudah membereskan rumah semuanya. Saya dua bersaudara, mempunyai seorang adik perempuan. Adik saya masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Kalau di rumah maunya santai-santai, tidak mau membantu kakaknya membereskan rumah. Makanya saya suka kesal dengan adik saya.
Oiya, kalau ngomongin hobi mungkin hobi saya banyak, salah satunya saya senang sekali foto selfie hahaha ngga deng. Tapi memang benar sih, hahaha. Saya dari SD senang sekali dengan Dance. Sewaktu di SMA saya ikut ekskul Dance, saya juga suka mengikuti perlombaan dan event-event sekolah. Semenjak kuliah, kemampuan saya sudah lama tidak di asah lagi. Tapi, sedikit-dikit masih ingat gerakan-gerakan Dancenya. Yang pasti saya rindu dengan Dance. L
Sebenarnya masih panjang cerita keseharian saya, takut yang bacanya pada bosen karena kepanjangan, hehe. Sampai di sini dulu ya ceritanya...
Sekian dari saya J

EKONOMI KOPERASI


NAMA : MARTCELENA SAFITRI
KELAS : 2EA26
NPM : 15213315

A.    PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI

·         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1.     Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
·         Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2.     Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


3.     Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4.     Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
5.     Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

·         Ciri-Ciri Koperasi

1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar      sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).

2. Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).

3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).

4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).

Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Sumber :


B.     PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI DAN CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

1.PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP  HERMAN SCHULZE
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•         Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerjasama antar koperasi

2.CIRI KHAS KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Sumber:
http://mey-tugasku.blogspot.com/2011/10/ciri-khas-koperasi.html