NAMA : MARTCELENA SAFITRI
KELAS : 2EA26
NPM : 15213315
A. PENGERTIAN
KOPERASI DAN CIRI-CIRI KOPERASI
·
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pengertian koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja
sama). Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1. Definisi
ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang (association of person).
· Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
· Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
· Terdapt
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi
Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi
Munkner
Koperasi adalah
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara
kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
5. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·
Ciri-Ciri Koperasi
1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2. Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan
tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan
yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para
anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam
perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta
budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri,
bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan
solidaritas.
Sumber
:
B. PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI DAN CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
1.PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan yang
terbuka
•
Bunga atas modal
dibatasi
•
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap
politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja
terbatas
•
SHU untuk
cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya
kepada anggota
•
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama antar
koperasi
2.CIRI KHAS KOPERASI
Ciri khas yang
di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :
1. Sistem
permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota
di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang
sudah di tentukan.
2. Sistem
pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada
anggota.
Maksudnya
kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3. Dalam
pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi
seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri
prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan
antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam
kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba
tersebut.
Oleh karenanya
prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang
majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah
menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan
kondisi saat tertentu.
Itulah yang
menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di
laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Sumber:
http://mey-tugasku.blogspot.com/2011/10/ciri-khas-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar