Ya, karena dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UU No.25
Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Koperasi
Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan,
terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral
dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan
ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial
dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar