iya, karena tujuan
utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga sangat tinggi.
Anggota koperasi
akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka, dan Bagi
hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota karena semua
anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor
atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal
yang produktif. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Secara keuangan koperasi sangat menguntungkan untuk
anggotanya apabila koperasi tersebut dikelola secara profesional.
Manfaat paling
utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi
anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
· Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
· Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
· Anggota dapat memiliki investasi,
· Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
· Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih
besar.
· Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
· Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
· Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
· Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga
pinjaman modal.
· Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak
mengeluarkan cost pengelolaan.
· Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya
mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
· Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya
pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan
usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
· Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan
sesuai dengan kemampuan mereka sampai seluruh hutang
terbayarkan.
· Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank
komersil.
· Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila
pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama
Koperasi bisa
mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba
penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan terpenuhinya
kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi.
Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar