TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Makna
yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara

MARTCELENA SAFITRI
15213315
2EA26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada
dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak
mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di
Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang
Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya
terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara
garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang
seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan
seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di
Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat
banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan
manusia.
Hal yang
berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta
disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan
untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal
apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.
1.2.
Tujuan
Makalah
ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945
dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
BAB II
ISI
Sebelum kita membahas
tentang pasal 30 UUD 1945. Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih itu
hak maupun kewajiban.
2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak dan
kewajiban warga negara :
1. Wujud
hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945
Setelah
kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan dijelaskan
tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.
Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal yang terkandung didalamnya yaitu
pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.2.
Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam
pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(penjelasan)
Pada
pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib
menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah
payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah
memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
2.3. Hak
dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan,
hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri
berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi
tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang
seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu
dijiwai semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait
pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa
RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang
Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU
tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman
sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya
kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai
macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan
kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang
berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga
negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui
sistem keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi
rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap
warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada
setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam
usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak
dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga
negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam
membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
3.2.
Saran
Dengan
adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami
betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang
ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum
terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan
lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan
sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar